Selasa, 10 Mei 2011

SIMULASI SURETY BOND

PT KS mempunyai proyek pemipaan untuk jaringan bawah laut, yang menghubungkan pulau Kalimantan dan Pulau Jawa, nilainya Rp.100 Milyar (dengan dana milik PT KS sendiri).  PT Arun berniat dan mendaftarkan diri iku tander dengan mangajukan nilai 80 M, inilah yang disebut Nilai Jaminan
Agar PT KS yakin, bahwa PT Arun memang mampu mengerjakan proyek tsb, maka PT KS meminta jaminan berupa Bank Garansi atau Surety Bond (sebagai pengganti Bank Garansi) .
PT Arun mengajukan Surety Bond ke Hamdalah Insurance Agency (HIA), sekaligus 4 buah Surety Bond;  Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond. 
HIA menganalisa kemampuan dan kelayakan PT Arun. Dan karena PT Arun telah membuktikan kolektibilitasnya lancar, serta peralatan dan SDM PT Arun mendukung pelaksanaan proyek, maka HIA  secara prinsip menyetujui permohonan SB PT Arung.
Bid Bond (Jaminan Penawaran)
Saat PT Arun akan ikut tender, maka HIA mengeluarkan Bid Bond (Jaminan Penawaran), yang menjamin PT Arun. Dan PT Arun membayar polis sebesar :

Nilai Pertanggungan 
Rate standart  1-3 % (sesuai dg ketentuan PT KS dan PT Arun, misal ketentuanyal 3 %)
                        = 3% x 80 M (Nilai Jaminan)
                        =  240 jt (disebut Nilai Pertanggungan)

Nilai Premi
Harga Polis Premi Bid Bond 
                   = 0,8 % x  240 jt/tahun
                   = 1,92 Jt/tahun
Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
Setelah ditenderkan, yang menang PT Arun, dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh PT KS, dan disitu disebutkan bahwa PT Arun yang ditunjuk serta dibutuhkan Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) maka HIA mengeluarkan Performance Bond dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Jaminan Pertanggungan
Rate Nilai Jaminan   5-30 %  (sesuai dg ada ketentuan PT KS dan kesepakan PT Arun ) 
                                = misalkan 30% x 80 M
                                = 24 M

Nilai Premi 
Premi Performance Bond             
                               = 1,6% x 24M 
                               = 384 Jt/tahun 
Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka)
Kemudian dalam Perjanjian Kontrak disebutkan, bahwa PT Arun berhak mendapat uang muka 20% dari nilai proyek, asal memberikan SB untuk uang muka. Maka HIA mengeluarkan Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka), dan PT Arun mendapat uang muka 20%.

Nilai Jaminan Pertanggungan
Rate Nilai Jaminan  20 %  (sesuai dg ada ketentuan PT KS dan kesepakan PT Arun ) 
                                = 20% x 80 M
                                = 16 M


Nilai Premi
Premi Advanced Payment Bond
                                 = 2,7 % x 16 M 
                                 = 432 Jt
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Bila proyek telah selesai, maka PT KS baru membayar 95% dari total nilai dan pembayaran 100% jika PT Arun memberikan  Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond). Maka PT Arun kembali meminta HIA menerbitkan SB Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond). 
(sebagai catatan, ada juga proyek kecil-kecil…namun semua harus tetap dinilai kelayakannya…prinsipnya sama)

KONTRA GARANSI BANK (Surat Pengganti Jaminan)


Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (Bank Guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah Corporate Guarantee.


Corporate Guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya.


Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atasGaransi Bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank .

Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.


Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atasGaransi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.

Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitkan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery.

Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bankini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.Keuntungan bagi pihak Asuransi:


  • Menjaga maintenance portofolio nasabah
  • Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank
  • Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik
Keuntungan bagi pihak Bank:

  • Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang
  • Fee base income
  • Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin
Persyaratan Penerbitan Jaminan Garansi Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang diterbitkan tersebut.Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :

  • Kontra Garansi Bank Penawaran (Bid Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
  • Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
  • Kontra Garansi Bank Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
  • Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Maintenance Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

 Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.

Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.

Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.

Sebagai bagian dari proses pemberian kredit Bank kepada debitur, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang akan dilaporkan ke Bank Indonesia.

SURETY BOND (Surat Pengganti Jaminan)



SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.

Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilaiSurety Bond.

Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.

Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.

Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :

  • Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
  • Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.Jenis
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.

Jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond adalah sebagai berikut :

JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligeeuntuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company


JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang)
DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
  1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
  3. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
  1. Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
  2. Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
  3. Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
  4. Penunjukan Perusahaan Asuransi sebagai pengelola Surety Bonddimaksudkan agar insurance minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah.
Dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Surety Bond yaitu sebagai berikut :
 1. Surat Permohonan penerbitan Surety Bond diatas Kop Surat Perusahaan yang berisi keterangan mengenai :
  • Nama Principal [penerima pekerjaan/kontraktor]
  • Alamat Lengkap
  • Nama Obligee [pemberi/pemilik pekerjaan/proyek]
  • Alamat Lengkap
  • Nama Pekerjaan/Proyek [sesuai isi kontrak/SPK]
  • Lokasi Pekerjaan/Proyek
  • Nilai Pekerjaan
  • Nilai Jaminan [yg disyaratkan Obligee]
  • Jangka Waktu/Periode
2. Dokumen Pendukung [sesuai dengan jenis penerbitan Surety Bond]

3. Perjanjian Ganti Rugi (Indemnity Agreement) / Surat Pernyataan [opsional]


  • Phone +62 7144 2562, 4647 2121 
    SMS    : 0817 6797 020, 0819 0524 9182  
    Email   : hamdalahtaa@gmail.com

Bagaimana SURETY BOND (SB) atau KONTRA BANK GARANSI (KBG) diperlukan ?


PT KS mempunyai proyek pemipaan untuk jaringan bawah laut, yang menghubungkan pulau Kalimantan dan Pulau Jawa, nilainya Rp.10 miliar….dana milik PT KS sendiri. Setelah ditenderkan, yang menang perusahaan patungan, sebut saja namanya PT Arung. Kebetulan PT Arung.
Agar PT KS yakin, bahwa PT Arung memang mampu mengerjakan proyek tsb, maka PT KS meminta jaminan berupa Bank Garansi.
PT Arung mengajukan kepada Surety Bond atau Kontra Bank Garansi ke Hamdalah Insurance Agency (HIA), sekaligus 4 buah SB atau KBG; Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond. HIA &/ Bank menganalisa kemampuan dan kelayakan PT Arung, dan karena PT Arung telah membuktikan kolektibilitasnya lancar, serta peralatan dan SDM PT Arung mendukung pelaksanaan proyek, maka HIA &/  secara prinsip menyetujui permohonan SB/KBG PT Arung.
Saat PT Arung akan ikut tender, maka HIA &/ Bank mengeluarkan Bid Bond (Jaminan Penawarn), yang menjamin PT Arung. Setelah PT Arung menang, dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh PT KS, dan disitu disebutkan bahwa PT Arung yang ditunjuk serta dibutuhkan Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) …maka HIA &/ Bank mengeluarkan Performance Bond. 
Kemudian dalam Perjanjian Kontrak disebutkan, bahwa PT Arung berhak mendapat uang muka 20% dari nilai proyek, asal memberikan SB/KBG/BG untuk uang muka…maka HIA &/ Bank  mengeluarkan Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka), dan PT Arung mendapat uang muka 20%.
Ternyata PT Arung tak mempunyai dana yang cukup untuk mengerjakan proyek, maka PT Arung mohon kredit konstruksi dalam rangka proyek…disini Bank akan menganalisa apakah PT Arung layak diberikan kredit konstruksi (tentunya besar kredit dikurangi uang muka yang akan diterima). Kredit konstruksi ini harus dilunasi sesuai penerimaan termin proyek dari PT KS, jadi setiap pembayaran dari PT KS harus melalui rekening PT Arung di Bank. Untuk ini, agar Bank  yakin, harus ada Cessie (dibahas belakangan ya…) dari PT KS bahwa, PT KS menyetujui pembayaran termin melalui rekening PT Arung di Bank.
Bila proyek telah selesai, maka PT KS baru membayar 95% dari total nilai…dan pembayaran 100% jika PT Arung memberikan SB/KBG Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Begitulah ceritanya…..jika ternyata proyek PT KS dibantu World Bank, maka lebih rumit lagi…jadi sebetulnya adalah bagaimana kontraktor dapat mengerjakan proyek, dan dananya aman, karena memang proyek dilakukan sesuai kontrak yang telah disetujui.
Wan prestasi yang dimaksud adalah jika PT Arung tak mampu melakukan tugasnya…misalnya ternyata pipanya bocor sehingga air laut masuk ke pipa. Jika demikian, maka SB/KBG yang dikeluarkan HIA &/Bank akan di klaim, dan HIA&/Bank harus membayar sebesar nilai uang yang tercantum dalam SB/KBG tsb. Disini HIA&/Bank dan PT Arung akan mendapatkan kerugian, oleh karena itu analisa HIA&/Bank  terhadap PT Arung harus benar-benar akurat. Demikian juga PT Arung, harus mempunyai tenaga ahli yang memang layak untuk mengerjakan proyek.
(sebagai catatan, ada juga proyek kecil-kecil…namun semua harus tetap dinilai kelayakannya…prinsipnya sama)

FUNGSI SURETY BOND

Fungsi masing-masing Surety Bond adalah sebagai berikut :



Bind Bond

  • Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
  • Agar Prinsipal pemenang tender dijamin oleh Surety Coy, apabila Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri / tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
  • Jaminan yang diberikan oleh Surety Coy sesuai dengan Kepres No. 16 / 1994 adalah sebesar selisih antara harga penawaran pemenang I dengan pemenang yang ditetapkan kemudian dengan maksimum sebesar nilai jaminan
  • besarnya nilai jaminan berkisar antara 1% - 3% dari nilai penawaran proyek
  • Bid bond hanya berlaku pada saat tender, selesai tender baik prinsipal bersangkutan menang atau kalah, wajib dikembalikan kepada Surety Coy. Untuk prinsipal yang menang bid bond dikembalikan setelah mendapatkan performance bond




Performance Bond 

  • Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya
  • Apabila Prinsipal yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan
  • Besarnya nilai jaminan berkisar antara 5% - 10% dari nilai proyek
  • Apabila ternyata pada saat berakhirnya kontrak masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal maka jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara obligee dan principal yang dituangkan dalam addendum kontrak


Advance Payment Bond 

  • Sebagai syarat apabila Principal mengambil uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek
  • Apabila principal gagal melaksanakan perkerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan, maka Surety Coy akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima prinsipal dikurangi dengan cicilan / tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan
  • Besarnya nilai jaminan berkisar 20% dari nilai proyek
  • Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan, maka jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal

Maintenance Bond 
  • Sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan Obligee
  • Apabila prinsipal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Coy akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan
  • Besarnya nilai jaminan berkisar 5% dari nilai proyek
  • Biasanya berlaku setelah diterbitkan berita acara serah terima perkerjaan, namun dapat diperpanjang apabila masa pemeliharaan sudah berakhir sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal.

PERBEDAAN SURETY BOND & BANK GARANSI


SURETY BOND
BANK GUARANTEE
Suatu bentuk jaminan bersyarat (Conditional)
Suatu bentuk jaminan tidak bersyarat (Unconditional)
Merupakan kegiatan pokok dan mengikuti prinsip asuransi (tanpa batas)
Merupakan kegiatan tambahan pada usaha perbankan (jumlahnya terbatas)
Pada prinsipnya non collateral
Diperoleh dengan menyerahkan collateral
Tidak memerlukan setor jaminan
Menyetor sejumlah uang untuk jaminan dan tanpa bunga (biasanya 10% dari nilai jaminan)
Jangka waktu mengikuti kontrak
Biasanya terbatas
Dapat dikeluarkan dalam segala valuta.
Hanya dalam valuta Rupiah, jika dalam valuta asing harus ada husus dari Bank Indonesia
Tidak mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Perdata, dan perikatannya tunduk pada hukum perikatan tanggung renteng.
Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Perdata dan perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak.