Senin, 09 Mei 2011

PENGERTIAN SURETY BOND

Dalam suatu perjanjian / kontrak biasanya pihak pemberi pekerjaan (Pemilik Proyek/ Obligee/ Owner)akan meminta surat jaminan dari pihak pelaksana (Principal) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal untuk melaksanakan perkerjaanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Jaminan itu biasanya diberikan oleh pihak lain sebagai Penjamin dan apabila pihak yang dijamin (Principal) tidak menepati janjinya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian / kontrak maka pihak yang memberikan jaminan (Penjamin) wajib membayar kerugian kepada si pemberi perkerjaan (Obligee) sebesar yang diperjanjikan.

Perjanjian pemberi jaminan adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian / kontrak pokok yang melibatkan tidak pihak yaitu :


1. Obligee
adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian / kontrak dengan pihak kontraktor (Principal), dimana dalam perjanjian / kontrak ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.


2. Principal
adalah pihak yang mengikatkan diri dengan Obligee dalam perjanjian / kontrak dan berjanji untuk melaksanakan perkerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak.



3. Penjamin
dalam hal ini adalah Surety Company (Surety Coy)merupakan pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian / kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.

Hubungan pihak-pihak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar