Selasa, 10 Mei 2011

PERBEDAAN SURETY BOND & BANK GARANSI


SURETY BOND
BANK GUARANTEE
Suatu bentuk jaminan bersyarat (Conditional)
Suatu bentuk jaminan tidak bersyarat (Unconditional)
Merupakan kegiatan pokok dan mengikuti prinsip asuransi (tanpa batas)
Merupakan kegiatan tambahan pada usaha perbankan (jumlahnya terbatas)
Pada prinsipnya non collateral
Diperoleh dengan menyerahkan collateral
Tidak memerlukan setor jaminan
Menyetor sejumlah uang untuk jaminan dan tanpa bunga (biasanya 10% dari nilai jaminan)
Jangka waktu mengikuti kontrak
Biasanya terbatas
Dapat dikeluarkan dalam segala valuta.
Hanya dalam valuta Rupiah, jika dalam valuta asing harus ada husus dari Bank Indonesia
Tidak mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Perdata, dan perikatannya tunduk pada hukum perikatan tanggung renteng.
Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Perdata dan perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak.

1 komentar:

  1. PT. Shorai Sarana Garansindo
    Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond ( Non Collateral )
    Konfirmasi lebih Lanjut Hubungi : Bapak Dadang,
    ( 021 ) 2962-1778,Hp. 0852 6606 4494

    BalasHapus