SURETY BOND | BANK GUARANTEE |
Suatu bentuk jaminan bersyarat (Conditional) | Suatu bentuk jaminan tidak bersyarat (Unconditional) |
Merupakan kegiatan pokok dan mengikuti prinsip asuransi (tanpa batas) | Merupakan kegiatan tambahan pada usaha perbankan (jumlahnya terbatas) |
Pada prinsipnya non collateral | Diperoleh dengan menyerahkan collateral |
Tidak memerlukan setor jaminan | Menyetor sejumlah uang untuk jaminan dan tanpa bunga (biasanya 10% dari nilai jaminan) |
Jangka waktu mengikuti kontrak | Biasanya terbatas |
Dapat dikeluarkan dalam segala valuta. | Hanya dalam valuta Rupiah, jika dalam valuta asing harus ada husus dari Bank |
Tidak mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Perdata, dan perikatannya tunduk pada hukum perikatan tanggung renteng. | Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Perdata dan perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak. |
Selasa, 10 Mei 2011
PERBEDAAN SURETY BOND & BANK GARANSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PT. Shorai Sarana Garansindo
BalasHapusJasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond ( Non Collateral )
Konfirmasi lebih Lanjut Hubungi : Bapak Dadang,
( 021 ) 2962-1778,Hp. 0852 6606 4494