Selasa, 10 Mei 2011

Bagaimana SURETY BOND (SB) atau KONTRA BANK GARANSI (KBG) diperlukan ?


PT KS mempunyai proyek pemipaan untuk jaringan bawah laut, yang menghubungkan pulau Kalimantan dan Pulau Jawa, nilainya Rp.10 miliar….dana milik PT KS sendiri. Setelah ditenderkan, yang menang perusahaan patungan, sebut saja namanya PT Arung. Kebetulan PT Arung.
Agar PT KS yakin, bahwa PT Arung memang mampu mengerjakan proyek tsb, maka PT KS meminta jaminan berupa Bank Garansi.
PT Arung mengajukan kepada Surety Bond atau Kontra Bank Garansi ke Hamdalah Insurance Agency (HIA), sekaligus 4 buah SB atau KBG; Tender Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond. HIA &/ Bank menganalisa kemampuan dan kelayakan PT Arung, dan karena PT Arung telah membuktikan kolektibilitasnya lancar, serta peralatan dan SDM PT Arung mendukung pelaksanaan proyek, maka HIA &/  secara prinsip menyetujui permohonan SB/KBG PT Arung.
Saat PT Arung akan ikut tender, maka HIA &/ Bank mengeluarkan Bid Bond (Jaminan Penawarn), yang menjamin PT Arung. Setelah PT Arung menang, dibuktikan dengan surat penunjukkan oleh PT KS, dan disitu disebutkan bahwa PT Arung yang ditunjuk serta dibutuhkan Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) …maka HIA &/ Bank mengeluarkan Performance Bond. 
Kemudian dalam Perjanjian Kontrak disebutkan, bahwa PT Arung berhak mendapat uang muka 20% dari nilai proyek, asal memberikan SB/KBG/BG untuk uang muka…maka HIA &/ Bank  mengeluarkan Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka), dan PT Arung mendapat uang muka 20%.
Ternyata PT Arung tak mempunyai dana yang cukup untuk mengerjakan proyek, maka PT Arung mohon kredit konstruksi dalam rangka proyek…disini Bank akan menganalisa apakah PT Arung layak diberikan kredit konstruksi (tentunya besar kredit dikurangi uang muka yang akan diterima). Kredit konstruksi ini harus dilunasi sesuai penerimaan termin proyek dari PT KS, jadi setiap pembayaran dari PT KS harus melalui rekening PT Arung di Bank. Untuk ini, agar Bank  yakin, harus ada Cessie (dibahas belakangan ya…) dari PT KS bahwa, PT KS menyetujui pembayaran termin melalui rekening PT Arung di Bank.
Bila proyek telah selesai, maka PT KS baru membayar 95% dari total nilai…dan pembayaran 100% jika PT Arung memberikan SB/KBG Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Begitulah ceritanya…..jika ternyata proyek PT KS dibantu World Bank, maka lebih rumit lagi…jadi sebetulnya adalah bagaimana kontraktor dapat mengerjakan proyek, dan dananya aman, karena memang proyek dilakukan sesuai kontrak yang telah disetujui.
Wan prestasi yang dimaksud adalah jika PT Arung tak mampu melakukan tugasnya…misalnya ternyata pipanya bocor sehingga air laut masuk ke pipa. Jika demikian, maka SB/KBG yang dikeluarkan HIA &/Bank akan di klaim, dan HIA&/Bank harus membayar sebesar nilai uang yang tercantum dalam SB/KBG tsb. Disini HIA&/Bank dan PT Arung akan mendapatkan kerugian, oleh karena itu analisa HIA&/Bank  terhadap PT Arung harus benar-benar akurat. Demikian juga PT Arung, harus mempunyai tenaga ahli yang memang layak untuk mengerjakan proyek.
(sebagai catatan, ada juga proyek kecil-kecil…namun semua harus tetap dinilai kelayakannya…prinsipnya sama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar